Tentang Satgas PPKS

Sebagai bentuk tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rektor telah membentuk Panitia Seleksi (PANSEL) melalui Keputusan Rektor Nomor 127/R/UTB/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Tulang Bawang (UTB) Tahun 2024. 

Hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel kemudian melahirkan Satuan Tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Tulang Bawang yang terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 128/R/UTB/Kep/VIII/2024 tentang Penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Tulang Bawang. 

Satgas PPKS UTB terdiri dari tiga divisi utama yakni:

  • Divisi Preventif yang berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai  pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus
  • Divisi Intervensi yang berfokus pada penanganan awal bagi korban kekerasan seksual
  • Divisi Advokasi dan Hukum yang berfokus pada pendampingan hukum bagi korban serta inisiasi kebijakan/regulasi kepada pihak universitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual 

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Tulang Bawang merupakan bentuk komitmen pihak universitas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 55 Tahun 2024.

Alur Pelaporan

Unduhan

Hubungi Satgas PPKS UTB Lampung

Tugas dan Wewenang Satgas PPKS

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Satgas PPKS bertugas:

  • membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
  • melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
  • menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;
  • mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
  • menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
  • melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
  • melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
  • memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  • menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada PemimpinPerguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Satgas PPKS berwenang:

  • memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  • meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
  • melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
  • melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan. 

Jl. Gajah Mada No.34, Kota Baru, Kec. Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung 35128

Quick Link

PDDIKTI

Service

Classes

Events

Programs

Become Teacher

Contact Us

© 2024 Fakultas Peternakan Universitas Tulang Bawang